Legalitas Pelatihan K3

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), PT. LIETS Inspire Indonesia telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai syarat wajib untuk dapat melakukan Pembinaan/Pelatihan K3 sesuai dengan masing-masing bidang sbb:

Pelatihan operator PAA

Pelatihan PAA meliputi pelatihan operator forklift, Crane, Conveyor, BulldozerWheel loader, dll .

pelatihan operator ptp

Pelatihan PTP meliputi pelatihan operator mesin produksi (mixer, filling, mesin press, coating, dll.), perkakas, mesin bubut, kompresor, diesel engine, dll.

Petugas Peran Kebakaran (D)

Petugas Peran Kebakaran atau disebut juga Petugas Kebakaran kelas D adalah pelatihan paling dasar yang nantinya dapat dilanjutkan ke pelatihan berikutnya (Kelas C (Regu), B (Koordinator), dan A (Ahli Kebakaran)

Konsultasi

penerapan smk3

Konsultan kami yang berpengalaman dapat memberikan saran yang efektif jika perusahaan membutuhkan bantuan bagaimana menerapkan SMK3 sampai ke tahap Audit untuk sertifikasi oleh Lembaga Audit SMK3 yang terpercaya