Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), PT. LIETS Inspire Indonesia telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai syarat wajib untuk dapat melakukan Pembinaan/Pelatihan K3 sesuai dengan masing-masing bidang sbb:
Pelatihan PAA meliputi pelatihan operator forklift, Crane, Conveyor, Bulldozer, Wheel loader, dll .
Pelatihan PTP meliputi pelatihan operator mesin produksi (mixer, filling, mesin press, coating, dll.), perkakas, mesin bubut, kompresor, diesel engine, dll.
Petugas Peran Kebakaran atau disebut juga Petugas Kebakaran kelas D adalah pelatihan paling dasar yang nantinya dapat dilanjutkan ke pelatihan berikutnya (Kelas C (Regu), B (Koordinator), dan A (Ahli Kebakaran)
Konsultan kami yang berpengalaman dapat memberikan saran yang efektif jika perusahaan membutuhkan bantuan bagaimana menerapkan SMK3 sampai ke tahap Audit untuk sertifikasi oleh Lembaga Audit SMK3 yang terpercaya